PANTAU CRIME– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Tersangka berinisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung, diringkus hanya dua hari setelah kejadian, bersama barang bukti satu unit Yamaha Aerox warna merah.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku mencuri motor milik Zaenal Arifin (60) yang terparkir di depan kontrakan dengan kunci masih tergantung.
“Modus pelaku cukup klasik, memanfaatkan kelengahan korban. Namun kami bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam dua hari,” ujar AKP Rudi, Senin (21/7/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu sedang membantu mengatur lalu lintas dan meninggalkan motornya di depan kontrakan dekat gardu simpang Kates. Saat kembali, motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BE 6828 OF miliknya sudah raib.
Setelah menerima laporan dari korban ke SPKT Polsek Katibung, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi awal dan hasil pendalaman, pelaku akhirnya ditangkap di Desa Tanjung Ratu pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut. Ia beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Katibung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, IS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Katibung.***