• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, October 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP, Warga Tanggamus Heboh

MeldabyMelda
October 10, 2025
in Hukum
A A
Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP, Warga Tanggamus Heboh

PANTAU CRIME-  Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini menimbulkan perhatian masyarakat setempat karena pelakunya merupakan tetangga korban, seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai sebesar Rp250 ribu pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung untuk berbelanja. Sesampainya di rumah, Yanawati mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak, serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci. Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250 ribu telah hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2.750.000.

AKP Feriyantoni menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela samping dan langsung mengambil HP yang sedang di-carger beserta uang tunai. “Pelaku keluar melalui jendela yang dibobol setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS menunjukkan bahwa ia melakukan aksi tersebut seorang diri. AS mengaku mengetahui rutinitas tetangganya dan menunggu kesempatan saat korban pergi ke pasar. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia berniat menjual hasil curiannya untuk bersenang-senang. Kasus ini semakin mengejutkan karena AS merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa sebelumnya, sehingga pihak kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan warga terhadap tetangga atau orang di sekitar lingkungan rumah.

Kini, AS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada kejadian serupa, guna mencegah aksi kriminalitas di wilayahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Tanggamus bahwa keamanan rumah dan lingkungan harus selalu dijaga, termasuk memastikan jendela dan pintu terkunci dengan aman saat meninggalkan rumah. Keberhasilan polisi menangkap pelaku curat juga menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: berita kriminal LampungKeamanan RumahKejahatan TetanggaPenangkapan PelakuPencurian HPPolres TanggamusPolsek Kota Agungresidivis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pringsewu Bekuk 8 Pelaku Narkoba Sekaligus Bongkar Jaringan Pengedar, Dua Diantaranya Diringkus

Next Post

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Next Post
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

October 13, 2025
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

October 13, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

October 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved