PANTAU CRIME- Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini menimbulkan perhatian masyarakat setempat karena pelakunya merupakan tetangga korban, seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru beserta kotaknya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai sebesar Rp250 ribu pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung untuk berbelanja. Sesampainya di rumah, Yanawati mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak, serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci. Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250 ribu telah hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2.750.000.
AKP Feriyantoni menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela samping dan langsung mengambil HP yang sedang di-carger beserta uang tunai. “Pelaku keluar melalui jendela yang dibobol setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS menunjukkan bahwa ia melakukan aksi tersebut seorang diri. AS mengaku mengetahui rutinitas tetangganya dan menunggu kesempatan saat korban pergi ke pasar. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia berniat menjual hasil curiannya untuk bersenang-senang. Kasus ini semakin mengejutkan karena AS merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa sebelumnya, sehingga pihak kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan warga terhadap tetangga atau orang di sekitar lingkungan rumah.
Kini, AS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada kejadian serupa, guna mencegah aksi kriminalitas di wilayahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Tanggamus bahwa keamanan rumah dan lingkungan harus selalu dijaga, termasuk memastikan jendela dan pintu terkunci dengan aman saat meninggalkan rumah. Keberhasilan polisi menangkap pelaku curat juga menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.***