• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, October 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

MeldabyMelda
October 10, 2025
in Hukum
A A
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

PANTAU CRIME— Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Pelaku, yang bernama Rusdianto, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini, ia terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian korban hingga Rp90 juta. Kasus ini menyoroti bagaimana para pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk menipu korban dengan skema yang cukup rapi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan Rusdianto berawal dari laporan korban bernama Parmono. Korban menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook.

Modus penipuan terjadi ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf dengan harga Rp90 juta di Facebook Marketplace. Tertarik dengan harga yang dianggap murah, korban menghubungi nomor yang tercantum dan dihubungkan dengan seseorang bernama Rahman yang mengaku pemilik mobil.

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil tersebut. Setelah mengecek kendaraan, korban yakin mobil bisa dibeli dan mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni (No. Rek. 677701038443534). Namun, setelah transfer dilakukan, mobil tak kunjung diserahkan. Zainuri kemudian mengaku sebagai pemilik sah mobil dan menolak menyerahkannya, sehingga korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Rusdianto yang berperan sebagai penyedia rekening “penampung” untuk menerima uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar sulit dilacak. AKP Ramon Zamora menjelaskan, “Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan.”

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku pernah terlibat dua kali dalam kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, hingga membayar hutang. Polisi juga menduga Rusdianto terlibat dalam kasus penipuan lain yang menargetkan penjualan komoditas hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, dengan modus serupa menggunakan akun palsu dan rekening pihak ketiga.

Kini Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya memastikan keaslian identitas penjual, memeriksa dokumen kepemilikan barang, dan menghindari transfer uang sebelum barang diterima secara resmi. “Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan jelas,” tegasnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: facebook marketplacejual beli mobilkejahatan daringLampung TimurPenipuan Onlinepolsek pringsewuresidivisrusdiantotip online shoppingwarga waspada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP, Warga Tanggamus Heboh

Next Post

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Next Post
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

October 13, 2025
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

October 13, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

October 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved