PANTAU CRIME – Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berhasil digagalkan setelah pelaku ditangkap aparat Polsek Pugung dibantu warga sekitar, Minggu dini hari (7/9/2025). Penangkapan ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pelaku, yang diketahui berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, akhirnya tak berkutik setelah sepeda motor hasil curiannya kehabisan bensin dan ia mencoba melarikan diri ke perkebunan. Korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motornya, Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH, di teras rumahnya. Karena kelalaian mencabut kunci kontak, motor tersebut dengan mudah digondol pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, saksi mata memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah raib. Laporan segera diteruskan ke Polsek Pugung, dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. langsung bergerak melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar pun turut membantu, karena pelaku sempat melintas di jalan kampung, memicu aksi kejar-kejaran menegangkan hingga sejauh dua kilometer.
Saat sepeda motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan berusaha kabur ke arah perkebunan. Namun, upayanya sia-sia. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas dibantu warga sekitar bersama barang bukti sepeda motor curian.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan masyarakat yang ikut membantu pengejaran,” ujar Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Senin (8/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, IP mengaku tidak bertindak sendiri. Ia bersama tiga rekannya, berinisial Y, H, dan D, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 8 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Selain itu, Iptu Alfiyan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci selalu terkunci. “Gunakan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir agar tidak mudah dicuri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat Tanggamus agar selalu menjaga keamanan lingkungan, berperan aktif melaporkan kejadian mencurigakan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman.***