PANTAU CRIME- Tanggamus kembali digegerkan oleh kasus penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) yang melibatkan jaringan pelaku asal Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Polsek Pugung Polres Tanggamus melalui tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah menerima laporan dari korban, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap dan satu lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35). Ketiganya merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik yang diduga sudah berulang kali menjalankan modus serupa untuk mengincar korban. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30). Pada 10 Juli 2025, Chamberlin menjadi korban penipuan saat hendak melakukan transaksi pengambilalihan (take over) sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023.
“Korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook, kemudian komunikasi berlanjut lewat WhatsApp. Pelaku mengarahkan korban untuk bertemu di rumah kerabatnya di Pekon Banjar Agung Udik. Saat tiba di lokasi, korban disambut dengan sikap meyakinkan oleh pelaku,” jelas Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Awalnya suasana pertemuan berlangsung normal. Korban bahkan sempat diajak berbincang santai, seolah-olah transaksi akan berjalan mulus. Namun, tipu daya mulai terlihat ketika pelaku meminta korban untuk menyalakan mesin motor. Begitu mesin hidup, salah satu pelaku berpura-pura ingin mencoba kendaraan tersebut. Bukannya kembali, motor justru dibawa kabur.
“Korban menunggu hingga lebih dari lima menit, namun pelaku tak kunjung datang kembali. Saat bertanya pada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi itu. Di situlah korban sadar dirinya sudah menjadi korban penipuan,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, Chamberlin kehilangan motor Honda PCX berplat nomor BE 2858 AHT dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta. Motor itu ternyata masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung, dengan cicilan terakhir dibayarkan pada Juni 2025.
Kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada 21 Agustus 2025. Sejak itu, tim Tekab 308 Polsek Pugung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, motor curian tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik. Menariknya, motor berhasil dikembalikan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian, sebelum akhirnya digunakan sebagai barang bukti.
Penelusuran lebih lanjut membawa tim Tekab 308 pada identitas para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka HF. Dalam pemeriksaan awal, HF mengaku beraksi bersama tiga rekannya. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AN saat sedang memancing, dan terakhir mengamankan AP di rumahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Meski tiga pelaku sudah berhasil dibekuk, polisi masih terus memburu N, pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Masyarakat diharapkan waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama dalam transaksi COD,” tegas Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, khususnya lewat media sosial. Polisi mengimbau agar setiap transaksi dilakukan di tempat resmi dan disertai dokumen sah untuk menghindari tindak kejahatan serupa.***








