• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Pugung Bongkar Penipuan Motor Modus COD, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron Jadi DPO

MeldabyMelda
September 15, 2025
in Hukum
A A
Polsek Pugung Bongkar Penipuan Motor Modus COD, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron Jadi DPO

PANTAU CRIME- Tanggamus kembali digegerkan oleh kasus penipuan bermodus transaksi cash on delivery (COD) yang melibatkan jaringan pelaku asal Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Polsek Pugung Polres Tanggamus melalui tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah menerima laporan dari korban, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap dan satu lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35). Ketiganya merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik yang diduga sudah berulang kali menjalankan modus serupa untuk mengincar korban. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial N hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30). Pada 10 Juli 2025, Chamberlin menjadi korban penipuan saat hendak melakukan transaksi pengambilalihan (take over) sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023.

“Korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook, kemudian komunikasi berlanjut lewat WhatsApp. Pelaku mengarahkan korban untuk bertemu di rumah kerabatnya di Pekon Banjar Agung Udik. Saat tiba di lokasi, korban disambut dengan sikap meyakinkan oleh pelaku,” jelas Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Awalnya suasana pertemuan berlangsung normal. Korban bahkan sempat diajak berbincang santai, seolah-olah transaksi akan berjalan mulus. Namun, tipu daya mulai terlihat ketika pelaku meminta korban untuk menyalakan mesin motor. Begitu mesin hidup, salah satu pelaku berpura-pura ingin mencoba kendaraan tersebut. Bukannya kembali, motor justru dibawa kabur.

“Korban menunggu hingga lebih dari lima menit, namun pelaku tak kunjung datang kembali. Saat bertanya pada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi itu. Di situlah korban sadar dirinya sudah menjadi korban penipuan,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, Chamberlin kehilangan motor Honda PCX berplat nomor BE 2858 AHT dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta. Motor itu ternyata masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung, dengan cicilan terakhir dibayarkan pada Juni 2025.

Kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada 21 Agustus 2025. Sejak itu, tim Tekab 308 Polsek Pugung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, motor curian tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik. Menariknya, motor berhasil dikembalikan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian, sebelum akhirnya digunakan sebagai barang bukti.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim Tekab 308 pada identitas para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka HF. Dalam pemeriksaan awal, HF mengaku beraksi bersama tiga rekannya. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AN saat sedang memancing, dan terakhir mengamankan AP di rumahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.

Meski tiga pelaku sudah berhasil dibekuk, polisi masih terus memburu N, pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Masyarakat diharapkan waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama dalam transaksi COD,” tegas Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, khususnya lewat media sosial. Polisi mengimbau agar setiap transaksi dilakukan di tempat resmi dan disertai dokumen sah untuk menghindari tindak kejahatan serupa.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: berita Lampung terbarukriminal Lampungmodus CODpenipuan motor LampungPolres TanggamusPolsek Pugung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Bongkar Skandal Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Kerugian Negara Hampir Rp300 Juta

Next Post

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

Next Post
Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

Heboh! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Banten yang Hilang Ditabrak Kapal Tongkang

Heboh! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Banten yang Hilang Ditabrak Kapal Tongkang

Ngeri! Oknum Satpam di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak, Iming-Imingi Uang Demi Puaskan Nafsu Bejatnya!

Ngeri! Oknum Satpam di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak, Iming-Imingi Uang Demi Puaskan Nafsu Bejatnya!

Waspada! Ratusan Napi di Lapas Kalianda Jalani Skrining TBC, Hasilnya Mengejutkan

Waspada! Ratusan Napi di Lapas Kalianda Jalani Skrining TBC, Hasilnya Mengejutkan

Akademisi Unila Nilai Rotasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

Akademisi Unila Nilai Rotasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved