PANTAU CRIME— Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Dua tersangka utama berhasil diamankan, yaitu Leo Pratama (24), residivis kasus penggelapan sepeda motor tahun 2016, warga Pekon Gunung Meraksa, dan penadah berinisial MYI (22) warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban RR (12) melaporkan kejadian pada 13 Desember 2025 didampingi orang tua. “Kedua tersangka ditangkap Selasa, 16 Desember 2025, berdasarkan laporan korban yang dibuat pada tanggal 13 Desember 2025,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (17/12/2025).
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang hendak membeli makanan di Pekon Tekad dicegat di perempatan Pekon Gunung Meraksa. Leo Pratama mengancam akan memukul korban sebelum merampas sepeda motor milik korban, jenis Honda Beat tahun 2008 warna biru. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap Leo di rumah keluarganya. Leo mengakui perbuatannya dan mengungkapkan sepeda motor hasil curian telah digadaikan ke tersangka MYI di Pekon Sinar Banten. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2008 dengan nomor polisi B 6612 TSG.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara MYI dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, Leo menyebut dirinya sengaja menunggu korban yang masih anak-anak karena dianggap sebagai target mudah. “Saya sengaja nunggu di jalan, pas lihat korban masih kecil, saya pikir gampang,” ujarnya. Uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus bersenang-senang.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi Polres Tanggamus dalam upaya menekan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak. Polisi menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan agar kasus serupa tidak terulang. Kapolres Tanggamus berharap penegakan hukum tegas terhadap residivis dapat memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di masyarakat.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., menegaskan, “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus.”
Dengan pengungkapan ini, diharapkan warga Pekon Gunung Meraksa dan sekitarnya lebih waspada serta bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga, khususnya pelajar yang rentan menjadi korban kejahatan.***








