PANTAU CRIME– Aksi penganiayaan berdarah yang sempat menghebohkan warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil membekuk pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat selama berbulan-bulan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah seorang rekannya di wilayah Pekon Banyu Urip. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim dalam menelusuri jejak pelarian pelaku.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim mendapatkan informasi valid mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Wonosobo bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban, Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, sedang memanen padi di sawah bersama saksi bernama Ismiyatun (50). Dalam suasana tenang, tiba-tiba datang pelaku SA yang langsung menyerang korban menggunakan sebatang kayu panjang sekitar satu meter.
Pukulan keras diarahkan ke wajah korban hingga membuatnya tersungkur ke tanah. Tidak berhenti di situ, pelaku terus menghantam korban berkali-kali hingga menyebabkan luka sobek cukup dalam di bagian pipi kanan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berlarian ke lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus menjalani perawatan selama satu hari. Setelah kondisinya stabil, korban melapor ke Polsek Wonosobo agar pelaku segera ditindak,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 8707 Z, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang warna krem milik korban, serta kayu bulat sepanjang 75 sentimeter yang menjadi alat pemukul utama.
Hasil interogasi mengungkapkan motif utama di balik aksi brutal tersebut adalah dendam pribadi. “Tersangka mengaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban akibat persoalan pribadi yang belum tuntas,” kata Iptu Tjasudin.
Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan. Setiap masalah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan. “Kami berharap masyarakat mengedepankan komunikasi dan melibatkan Bhabinkamtibmas apabila terjadi perselisihan. Jangan sampai dendam pribadi berubah menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri,” tutupnya.
Penangkapan SA menjadi bukti kesigapan Polsek Wonosobo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan penuh masyarakat dan koordinasi aparat, wilayah hukum Polres Tanggamus diharapkan tetap aman dan kondusif.***