• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, October 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Usai Tipu Mobil dengan Janji Bayaran Harian

MeldabyMelda
September 29, 2025
in Hukum
A A
Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Usai Tipu Mobil dengan Janji Bayaran Harian

PANTAU CRIME— Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, atas dugaan penipuan atau penggelapan mobil milik warga setempat. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena modus pelaku meminjam mobil dengan janji bayaran harian yang menggiurkan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa berawal pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mendatangi korban RI (49), seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. AS meminta meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan alasan akan dipakai untuk bekerja di PT Telkom, sambil menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari.

“Korban percaya dan menyerahkan mobilnya setelah sebelumnya bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun setelah mobil dibawa, pelaku hanya memberikan uang Rp1,25 juta dan kemudian tidak lagi membayar sesuai kesepakatan. Pelaku juga sulit dihubungi setelah itu,” ujar Rudy.

Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian finansial mencapai sekitar Rp100 juta. Tidak tinggal diam, korban segera melapor ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi, dan menelusuri jejak pelaku.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap AS pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019 dengan nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867 atas nama korban F. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Jati Agung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan. “Pastikan selalu ada perjanjian tertulis dan bukti sah. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Rudy.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat Lampung Selatan untuk lebih berhati-hati dalam urusan peminjaman kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal baik. Modus iming-iming bayaran harian seperti yang dilakukan pelaku menunjukkan bagaimana penipuan bisa terjadi dengan cepat jika kepercayaan diberikan tanpa bukti tertulis atau jaminan resmi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Daihatsu SigraKasus Kriminal LampungLampung Selatanpenggelapan kendaraanpenipuan mobilPolsek Jati Agungtips keamanan kendaraan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan HP, Warga Diminta Waspada

Next Post

Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih Buron

Next Post
Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih Buron

Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih Buron

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Ancaman Jaringan Lebih Luas Terungkap

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Ancaman Jaringan Lebih Luas Terungkap

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

October 13, 2025
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

October 13, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

October 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved