PANTAU CRIME — Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus berpura-pura bertamu. Pelaku berinisial JM (46), warga Pekon Fajar Agung, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JM dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, ia sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA miliknya. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025, saat korban mengajak pelaku ke rumahnya menggunakan sepeda motor tersebut.
Sesampainya di rumah, korban memarkirkan motor di halaman dengan kunci masih terpasang. Mereka sempat berbincang di dalam rumah sebelum JM berpamitan untuk menelepon di luar. Setelah ditunggu beberapa saat, JM tak kunjung kembali, dan motor korban pun raib.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Kendala muncul karena JM kerap berpindah tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin melunasi utang. Setelah mencuri, motor tersebut sempat ia gadaikan sebelum akhirnya ditebus kembali. Motor kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Saat ini ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Rohmadi.***