• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, January 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

MeldabyMelda
November 28, 2025
in Hukum
A A
SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

PANTAU CRIME- Polsek Penengahan yang didukung penuh oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral. Pelaku berinisial WA (23), yang tega melakukan penganiayaan brutal terhadap dua pelajar, kini harus mendekam di sel tahanan. Berikut adalah kronologi lengkap aksi keji yang berujung penangkapan ini.

Modus Licik Menjelang Tengah Malam

Kejadian yang membuat geger ini terjadi pada Minggu malam (23/11/2025). Dua korban, RAAM (14) dan rekannya, baru saja menyelesaikan sesi bulu tangkis dan sedang dalam perjalanan pulang menggunakan motor Honda Beat BE 6675 OC. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh pelaku WA.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan bahwa pelaku dengan cerdik meminta diantar membeli tuak. Setelah barang haram itu terbeli, pelaku bukannya kembali, justru membawa korban ke lokasi sepi dan gelap di flyover Desa Tetaan.

Teror Kekerasan: dari Tangan Kosong sampai Batu

Di lokasi terpencil tersebut, pelaku memaksa kedua remaja itu meminum tuak. Ketika korban menolak, amarah WA meledak dan ia langsung menyerang.

WA memukuli kedua korban berkali-kali tanpa ampun. Tidak berhenti di sana, pelaku menyeret korban ke area persawahan, lalu melancarkan serangan yang lebih parah. Pelaku mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kepala RAAM, menyebabkan luka robek yang serius.

Setelah korban tak berdaya, WA merampas dua ponsel berharga (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s) serta motor Honda Beat milik korban. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp14 Juta.

Akhir Pelarian di Rumah Sendiri

Berbekal laporan dan olah TKP, Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengendus keberadaan pelaku. WA akhirnya diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025) tanpa ada perlawanan.

Polisi menyita seluruh barang bukti kejahatan: motor curian, dua unit ponsel korban, dan yang menjadi bukti kunci, satu batu yang digunakan saat menganiaya.

WA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas aksi begal di Lampung Selatan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: begal lampung selatanbegal tetaanBerita Kriminal TerbaruCuraspasal 365 KUHPpenganiayaan pelajarpolisi tangkap pelaku curasTEKAB 308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Next Post

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Aksi Heroik Jadi Sorotan Publik

Next Post
Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Aksi Heroik Jadi Sorotan Publik

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Aksi Heroik Jadi Sorotan Publik

Kapolsek Wonosobo Turun Langsung Melayat Korban Penganiayaan Berat, Tegaskan Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas

Kapolsek Wonosobo Turun Langsung Melayat Korban Penganiayaan Berat, Tegaskan Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas

Penemuan Jenazah Misterius di Rumah Kosong Gegerkan Kotaagung, Polisi Turun Tangan Ungkap Identitas Korban

Penemuan Jenazah Misterius di Rumah Kosong Gegerkan Kotaagung, Polisi Turun Tangan Ungkap Identitas Korban

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

January 13, 2026
Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

January 12, 2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

January 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved