PANTAUB CRIME — Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan dan beredarnya beras dengan mutu tidak sesuai standar ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana sehingga kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini bermula dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, yang menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium di 10 provinsi. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 dengan 268 sampel dari 212 merek beras yang beredar di pasaran.
Barang bukti beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Setra Pulen Alfamart yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY telah disita.
Brigjen Helfi menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan beras premium mengalami ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56%, ketidaksesuaian harga (di atas Harga Eceran Tertinggi/HET) sebesar 59,78%, serta berat kemasan riil di bawah standar sebesar 21,66%. Untuk beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, ketidaksesuaian harga di atas HET 95,12%, dan berat kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%.
Potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.
Dari temuan ini, penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Ancaman hukumannya berat, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang.
“Penanganan kasus ini kami lanjutkan dengan penuh komitmen agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan memberikan efek jera,” tegas Kasatgas Pangan.***