PANTAU CRIME— Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang residivis kambuhan, RG (33), warga Pekon Margakaya. Penangkapan ini menjadi pintu masuk terungkapnya perputaran bisnis gelap bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Pringsewu.
RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 paket sabu siap edar seberat total 52,99 gram, satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini membuka tabir jaringan pengedar sabu yang telah beroperasi sejak Desember 2024. Dari pemeriksaan intensif, RG mengaku telah mengedarkan sekitar 6 ons sabu-sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp360 juta.
“Ini bukan peredaran kecil. RG membeli sabu seharga Rp60 juta per ons dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp20 juta per ons. Total keuntungan yang ia kantongi diperkirakan mencapai Rp120 juta,” ujar AKP Candra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Ironisnya, sebagian besar keuntungan dari bisnis haram tersebut justru digunakan RG untuk berjudi online, memperparah gaya hidup konsumtif dan berisiko tinggi yang ia jalani. Selain meraup untung besar, RG juga diketahui menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi tanpa biaya.
AKP Candra menyebut, RG adalah sosok pengedar yang tergolong licin. “Dia sudah lama menjadi target kami. Baru kali ini bisa diamankan setelah pengintaian cukup lama,” tambahnya.
RG sendiri bukan nama baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kini, ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.***