PANTAU CRIME– Di balik kesibukannya melayani pelanggan di sebuah rumah makan di Taruma Jaya, Bekasi, tak ada yang menyangka bahwa RY (25) adalah buronan yang tengah diburu polisi. Penyamarannya berakhir pada Minggu (20/7/2025), saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu meringkusnya dan mengakhiri pelariannya selama empat bulan.
RY merupakan tersangka utama dalam kasus kekerasan seksual terhadap SAP (15), seorang anak perempuan di bawah umur. Pria asal Pekon Bandung Baru, Pringsewu, Lampung ini diduga melakukan perbuatan kejinya sebanyak tiga kali pada September 2024 silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, tersangka langsung kabur setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 Maret 2025.
“Tersangka sengaja melarikan diri ke luar provinsi untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia memilih bekerja sebagai karyawan rumah makan di Bekasi untuk menyembunyikan identitasnya,” jelas AKP Johannes kepada media, Jumat (25/7/2025).
Di hadapan penyidik, RY mengakui perbuatannya. Namun, ia mencoba berkelit dengan dalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Alasan ini mentah di hadapan hukum yang melindungi anak-anak.
“Apapun alasannya, persetujuan dari anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini murni tindak pidana,” tegas AKP Johannes. “Hukum hadir untuk melindungi mereka yang rentan.”
Kini, RY harus menanggalkan celemeknya dan bersiap menghadapi konsekuensi berat. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kasusnya kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Pringsewu.***