PANTAU CRIME— Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas mengungkap dugaan mengejutkan: adanya aliran dana proyek ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.
“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir ke Direktur I dan II, serta mantan Wakil Bupati Safii,” kata Joharmansyah, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan usai sidang.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan saksi sebelumnya, Sutanto, yang disebut sebagai koordinator penerima dana fee proyek. Sutanto, menurut Joharmansyah, mengakui menerima setoran uang baik secara langsung maupun transfer dari Agung Setiawan.
Setoran Fee Proyek Diduga Dilakukan di Hotel Kemiling
Dalam pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin, Agung Setiawan Pamungkas disebut telah menyetorkan uang sebanyak tiga kali di sebuah hotel kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dengan total dana mencapai Rp380 juta.
“Ada juga yang melalui transfer. Semua dana itu diterima oleh Sutanto,” ungkap Joharmansyah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, mantan Wakil Bupati A.M. Safii membantah keras tudingan tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Jaksa: Kerugian Negara Capai Rp513 Juta
Jaksa Penuntut Umum Fernando Narasendi menyebut terdakwa melakukan penyimpangan proyek tahun 2021–2022 senilai Rp1,7 miliar, dengan dugaan korupsi melalui pengurangan volume pekerjaan dan pemecahan paket pengadaan menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari lelang terbuka.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan.***