PANTAU CRIME– Sorotan publik kembali tertuju pada kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Meski telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Lampung sebanyak dua kali, hingga kini status RAS masih sebatas saksi.
Pada Selasa, 30 September 2025, RAS kembali mendatangi kantor Kejati Lampung sejak pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga dimintai keterangan pada Senin, 6 Januari 2025.
RAS yang pernah menjabat sebagai Bupati Way Kanan selama dua periode, 2016–2021 dan 2021–2024, diperiksa dalam kapasitasnya terkait dugaan penguasaan lahan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan perkebunan. Penyidik mendalami peran dan keterlibatan RAS dalam perkara yang kini terus berkembang dan menyita perhatian masyarakat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya. Ini pemeriksaan kedua kalinya,” ungkap Armen saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dialihkan untuk perkebunan tanpa kejelasan izin. Dugaan pelanggaran hukum tersebut kini tengah ditelusuri secara intensif. “Soal kawasan hutan yang dipergunakan untuk perkebunan. Itu yang sedang kami dalami,” bebernya.
Meski sudah dua kali diperiksa, Armen menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan di rumah RAS maupun lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu disebabkan karena status penyelidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan. “Untuk saat ini yang diperiksa hanya RAS. Penggeledahan belum ada karena perkara ini masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Lampung pada tahun 2025. Hingga kini, belasan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta, telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan memperjelas alur dugaan penguasaan lahan hutan. Namun, publik masih menanti kepastian apakah status RAS akan meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Skandal ini menuai perhatian lantaran menyangkut aset negara berupa kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mengancam ekosistem, dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Di tengah sorotan publik, banyak pihak mendesak agar Kejati Lampung bergerak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Pengawasan masyarakat dan desakan dari berbagai lembaga lingkungan hidup diperkirakan akan semakin gencar seiring berjalannya proses penyelidikan.***