PANTAU CRIME- Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kembali menjadi sorotan tajam. Amelia Apriani, seorang perempuan yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, atas tindak kekerasan berat, justru dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan serupa. Hal ini memicu tudingan kriminalisasi terhadap korban dan menimbulkan kekhawatiran publik terkait profesionalisme aparat kepolisian setempat.
Tim kuasa hukum Amelia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum. Mereka secara resmi mengadukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung dengan tuduhan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini jelas pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).
Kronologi Kasus
Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman Amelia di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Korban mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Upaya Amelia mencari keadilan menghadapi berbagai hambatan sejak awal:
Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampung Utara.
Amelia akhirnya melaporkan kasusnya dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap korban.
Kejanggalan Penanganan
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara:
1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT ringan tanpa menggelar perkara sesuai prosedur.
2. BAP mengalami perubahan dan bahkan dirobek, sementara beberapa keterangan dianggap keliru.
3. Panggilan terhadap terlapor tidak sesuai ketentuan KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi cukup kuat.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim dinilai menyesatkan publik.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menekankan agar Propam Polda Lampung segera melakukan audit kinerja penyidik Polres Lampung Utara, mengingat penanganan perkara Amelia dianggap jauh dari profesional.
“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampung Utara tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia, yang justru menjadi korban KDRT. Laporan balik ini jelas bentuk kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.
Mereka juga menyatakan siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami tidak ragu mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan,” sambung Hanafi.
Kuasa hukum turut mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. “Kami berharap praktik serupa tidak kembali menimpa klien kami,” tegas mereka.
Dukungan dan Pendampingan Hukum
Amelia kini didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan: Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar penetapan tersangka. “Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” katanya melalui WhatsApp.
Terkait aduan ke Propam Polda Lampung, Apfryyadi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan pengaduan. “Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik luas, menyoroti bagaimana korban KDRT sering menghadapi risiko kriminalisasi saat mencari keadilan. Penanganan kasus Amelia Apriani menjadi cerminan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dan perlindungan hukum yang adil bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.***








