PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, DA diamankan di wilayah Lampung Selatan tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono.
Aksi curas itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda. Pelaku masuk ke rumah korban SW (38) dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar. Dalam aksinya, DA mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa korban menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil celengan berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan DA. Pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. DA berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan dalam interogasi mengakui perbuatannya bersama rekannya SA.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Indik Rusmono menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan membongkar kemungkinan jaringan kejahatan serupa. “Kami akan terus bekerja untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Lampung Selatan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutupnya.***