• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 5, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

MeldabyMelda
July 5, 2025
in Hukum
A A
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam pengungkapan kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian handphone di lingkungan RSUD Pesawaran berhasil diringkus hanya dalam waktu singkat sejak laporan diterima.

Pelaku berinisial AH, seorang pelajar, diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, IPDA Dr. Agus Tri, bersama Tim Tekab 308 Presisi.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan. Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru yang tengah dirawat, tertidur saat kejadian.

Modus pelaku cukup sederhana namun nekat: masuk ke kamar rawat yang tak terkunci dan mengambil HP korban yang disimpan di samping bantal.

Handphone yang dicuri adalah Infinix Note 40 Pro warna vintage green, senilai Rp 3,7 juta. Korban baru menyadari kehilangan ketika terbangun dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan cepat mengarah ke pelaku AH. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AH dengan barang bukti masih utuh di tangan—sebuah keberhasilan yang menunjukkan efektivitas sistem patroli dan penyidikan Polsek Gedong Tataan.

“Barang bukti berupa satu unit HP berhasil kami sita. Pelaku kini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Dr. Agus Tri.

Pelaku AH kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan telah ditahan di Mapolsek Gedong Tataan. Penyidik sedang melengkapi administrasi perkara guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Source: WAHYUDIN
Tags: CuranmorHPPencurianHPPoldaLampungPolresPesawaranRSUDPesisirBaratTekab308UnitReskrim
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pencuri HP di RSUD Pesawaran: Pelaku Tertangkap Saat Barang Bukti Masih di Tangan

July 5, 2025
Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

Tiga Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Pesisir Barat Resmi Dilimpahkan ke Cabangjari Krui

July 5, 2025
Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Tekab 308 Polsek Tegineneng Bekuk Pelaku Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

July 5, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved