PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam pengungkapan kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian handphone di lingkungan RSUD Pesawaran berhasil diringkus hanya dalam waktu singkat sejak laporan diterima.
Pelaku berinisial AH, seorang pelajar, diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, IPDA Dr. Agus Tri, bersama Tim Tekab 308 Presisi.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan. Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru yang tengah dirawat, tertidur saat kejadian.
Modus pelaku cukup sederhana namun nekat: masuk ke kamar rawat yang tak terkunci dan mengambil HP korban yang disimpan di samping bantal.
Handphone yang dicuri adalah Infinix Note 40 Pro warna vintage green, senilai Rp 3,7 juta. Korban baru menyadari kehilangan ketika terbangun dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan cepat mengarah ke pelaku AH. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AH dengan barang bukti masih utuh di tangan—sebuah keberhasilan yang menunjukkan efektivitas sistem patroli dan penyidikan Polsek Gedong Tataan.
“Barang bukti berupa satu unit HP berhasil kami sita. Pelaku kini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Dr. Agus Tri.
Pelaku AH kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan telah ditahan di Mapolsek Gedong Tataan. Penyidik sedang melengkapi administrasi perkara guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***