PANTAU CRIME— Seorang pria berinisial AJ (26) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar usai nekat mencuri ponsel milik mahasiswi saat berlangsungnya hajatan pernikahan di Desa Natar, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun IX Tanjung Rejo II pada Selasa (5/8/2025).
Kejadian pencurian itu berlangsung pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban tengah bertugas sebagai panitia penerima tamu. Ponsel miliknya, Samsung Galaxy A55 5G warna *awesome iceblue*, hilang setelah ditinggal di atas meja hidangan.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mengakui telah mengambil ponsel yang ditinggal korban,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad, tim penyidik melakukan pelacakan setelah menerima laporan kehilangan. Upaya penyelidikan membuahkan hasil dengan ditemukannya lokasi pelaku dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Samsung Galaxy A55 5G beserta kotak ponsel yang sesuai dengan nomor IMEI milik korban.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, jika terbukti sebagai penadah, pelaku bisa dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara,” tutup AKP Budi Howo.***