PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mesin traktor yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial YH (36), seorang petani asal Desa Palas Pasemah, ditangkap di rumahnya pada Rabu dini hari (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami tangkap di wilayah Palas Pasemah dengan barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Yudi juga mengakui keterlibatannya dan menyebut satu rekan pelaku lain yang saat ini masih kami buru,” jelasnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi setelah tim menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 03.00 WIB di depan rumah korban, Suyatno (61), warga Desa Sukaraja. Pelaku bersama rekannya, Prana (35), yang kini masih buron, membongkar mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye dengan cara melepas baut pengikat lalu membawanya menggunakan sepeda motor.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah mencuri mesin traktor Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, dan satu unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah Palas,” tutup Iptu Suyitno.***








