PANTAU CRIME-Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah buron sejak tahun 2023.
Pelaku berinisial ES (27), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di kediamannya pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi di gudang perusahaan tersebut di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 26 Juni 2023.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di rumahnya. Ia merupakan DPO dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dipimpin Ipda Ari Andriyana, tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB tanpa perlawanan dari tersangka.
Dalam aksinya, ES masuk ke area gudang PT Semen Pozolan pada dini hari tanggal 26 Juni 2023 melalui pagar belakang yang sudah roboh. Ia kemudian menyelinap melalui ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter dengan menggunakan gunting besi dan linggis.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni sebilah celurit, satu gunting besi, satu pisau cutter, dan kabel listrik hasil curian.***