PANTAU CRIME— Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng di bawah jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan kotak handphone dengan menangkap seorang pelaku berinisial MR, Jumat (4/7/2025) dini hari.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., setelah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada pertengahan Juni lalu.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, di Dusun Bumirejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, ketika korban Padli Irawan (35) mengantarkan pelaku, yang merupakan teman adiknya, ke rumah pacarnya. Namun sesampainya di lokasi, pelaku justru meminjam motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam dan kotak handphone merek Vivo Y30t, dengan alasan untuk menelepon.
Korban yang diminta menunggu di pinggir jalan mendapati pelaku tak kunjung kembali. Setelah dihubungi berkali-kali, pelaku hilang tanpa jejak. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.
Setelah menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, tim Tekab 308 akhirnya menemukan keberadaan MR di wilayah Natar, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada pukul 03.00 WIB, Jumat dini hari, dan pelaku langsung digelandang ke Polsek Tegineneng.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- Fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150
- Kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Tegineneng menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan penggelapan yang sering menyasar hubungan pertemanan atau kedekatan pribadi.***