• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, July 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

MeldabyMelda
July 13, 2025
in Hukum
A A
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus rumah kosong yang meresahkan warga. Pelaku berinisial HY (30) berhasil diringkus di sebuah warung depan rumahnya di Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat atas laporan warga yang rumahnya dibobol saat ditinggal pergi.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pengait jendela belakang rumah dalam kondisi kosong, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap AKP Agus.

Barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:

  • Uang tunai Rp3 juta dalam celengan plastik
  • Cincin emas seberat 10 gram
  • Rokok berbagai merek
  • Satu unit ponsel VIVO Y12 beserta kotaknya

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Dari penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terlacak. Saat diamankan, HY tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel curian, celengan, beberapa bungkus rokok, serta sebilah golok berikut sarungnya.

“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat agar tidak menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan,” pesan Kapolsek.

Saat ini HY ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Polres Pesawaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Jatmiko.***

Source: wahyudin
Tags: ModusCuratPencurianRumahKosongPolresPesawaranPolsekPadangCerminTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Next Post

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks: Korban Selamat, Luka Karena Terjatuh

Next Post
Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks: Korban Selamat, Luka Karena Terjatuh

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks: Korban Selamat, Luka Karena Terjatuh

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks: Korban Selamat, Luka Karena Terjatuh

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks: Korban Selamat, Luka Karena Terjatuh

July 13, 2025
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

July 13, 2025
Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

July 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved