PANTAU CRIME– Aksi pencurian yang gagal di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berujung dramatis. Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri mobil pick-up Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22), Jumat dini hari, 19 September 2025 sekitar pukul 02.50 WIB. Beruntung, nyawa pelaku terselamatkan berkat cepatnya respons aparat kepolisian yang mengevakuasi dari amukan warga.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi pencurian ini berlangsung saat korban dan istrinya terbangun akibat suara mencurigakan. “Saat dicek, mereka mendapati seorang pria berada di dalam mobil, sementara seorang pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ungkap AKP Herman.
Ketika korban berteriak “maling!”, panik langsung terjadi. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun S berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan polisi. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan mobil sempat bergeser dari lokasi awal.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian dan memburu rekannya yang berhasil melarikan diri. Alat yang digunakan dalam aksi tersebut juga menjadi fokus penyelidikan. Kapolsek menambahkan, S merupakan residivis kambuhan. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang terkait kasus penadahan barang hasil kejahatan.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi warga untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di halaman rumah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan kasus kriminal kepada aparat berwenang untuk penegakan hukum yang tepat.***







