• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, July 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

MeldabyMelda
July 9, 2025
in Hukum
A A
Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

PANTAU CRIME – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, mulai menunjukkan perkembangan. Tersangka M. Taufik, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan alat tersebut, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu, 9 Juli 2025.

Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, disaksikan Kasi Pidsus Fathurrahman, perwakilan Bank BRI, serta penasihat hukum M. Taufik.

Adi Fakhruddin mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum dari tersangka.

“Ini menunjukkan itikad baik. Meskipun jumlahnya belum sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, kami tetap menyambut positif,” ujar Adi.

Diketahui, selain M. Taufik, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Marizan—yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan sekaligus PPTK di RSUD Batin Mangunang—juga telah menitipkan uang senilai Rp15 juta pada 19 Juni 2025 lalu. Dengan demikian, total uang titipan dari kedua tersangka mencapai Rp265 juta.

Namun, berdasarkan hasil audit resmi, total kerugian negara akibat proyek pengadaan alat CT Scan tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Meski masih jauh dari nilai kerugian yang dihitung, Kejari Tanggamus menyatakan bahwa penitipan uang bisa terus dilakukan hingga tahap penuntutan.

“Kami tidak memaksa, tapi ini bisa menjadi pertimbangan hukum. Jika nanti ada putusan bersalah, uang yang dititipkan akan kami setorkan ke kas negara sesuai vonis,” jelas Adi Fakhruddin.

Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menyatakan bahwa penitipan uang ini bukan bentuk pengakuan bersalah, melainkan wujud kooperatif kliennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa klien kami menghormati proses ini. Untuk sementara baru Rp250 juta yang bisa disanggupi. Selebihnya, kita ikuti perkembangan di persidangan,” ucap Dandi.

Ia berharap sikap kooperatif ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa maupun majelis hakim dalam memproses perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pengadaan alat kesehatan yang tepat guna dan transparan. Kejari Tanggamus menegaskan akan terus mendalami penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CTScanKejariTanggamusKorupsiAlkesRSUDBatinMangunang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

July 9, 2025
Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

July 9, 2025
Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

July 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved