PANTAU CRIME– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, mendesak aparat kepolisian Polres Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka Subli alias Alek yang diketahui mangkir dari panggilan penyidik.
Ridho menegaskan, status hukum Subli sudah jelas. “Subli alias Alek sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menegaskan status hukumnya. Namun, ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2025, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ridho, Kamis (25/9/2025).
Menurut Ridho, ketidakhadiran tersangka harus ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Jika alasan yang disampaikan adalah sakit atau sedang dirawat, maka aparat wajib melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jangan sampai alasan sakit hanya dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Subli pada Senin, 29 September 2025. Ridho mengingatkan, jika tersangka kembali mangkir, maka tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak melakukan langkah tegas berupa penjemputan paksa. “Kami berharap penjemputan paksa dilakukan sekaligus penahanan, karena kasus ini sudah menyangkut martabat korban dan kepastian hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ridho juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Ia bersama korban telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025. Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Hal ini menunjukkan adanya perhatian dari Propam terhadap laporan dugaan ketidakprofesionalan aparat yang menangani kasus Amelia.
Ridho menuntut agar Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. “Jika terbukti melanggar etik atau diduga ada kelalaian, kami minta sanksi tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus transparan dan adil,” tegasnya.
Kuasa hukum Amelia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan tidak akan membiarkan kasus KDRT yang dialami kliennya berhenti di tengah jalan. “Kami ingin memastikan Amelia mendapatkan keadilan, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ridho.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, hingga kini belum membuahkan hasil. Meski pesan WhatsApp terkirim dan panggilan telepon berdering pada Kamis (25/9/2025) dan Sabtu (20/9/2025), yang bersangkutan tidak memberikan respons. Hal ini semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penanganan perkara KDRT tidak boleh main-main. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku harus diproses sesuai hukum tanpa ada kompromi. Publik kini menanti langkah konkret Polres Lampung Utara dalam menghadapi tersangka yang mangkir dan dugaan pelanggaran etik aparatnya.***







