PANTAU CRIME— Sebuah kasus pembunuhan keji disertai pencurian dengan kekerasan berhasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Korban adalah Arika Arwin, seorang sopir travel yang jasadnya ditemukan tergeletak di jurang kecil bawah jembatan wilayah Gedung Agung, Jati Agung, Minggu pagi (29/6/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/7/2025), Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku, US (60), berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Way Hui pada Jumat (4/7/2025), usai diburu intensif sejak laporan kehilangan korban disampaikan oleh istrinya.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia membunuh korban karena tersinggung atas candaan korban yang dianggap menghina martabatnya sebagai pria lanjut usia,” ujar AKBP Yusriandi.
Peristiwa bermula ketika pelaku memesan jasa travel korban dengan tujuan Bukit Kemuning, dijemput di Jalan Airan Raya. Saat dalam perjalanan menuju Kota Baru, terjadi percakapan yang berujung petaka. Korban yang duduk di belakang sempat melontarkan candaan bernada ejekan, yang membuat pelaku naik pitam.
“Pelaku minta berhenti pura-pura buang air kecil, lalu naik ke kursi belakang sopir. Di situ ia langsung menjerat leher korban dengan tali tambang yang ada di mobil,” lanjut Kapolres.
Korban tewas di tempat. Pelaku kemudian merampas uang tunai sebesar Rp300 ribu dari saku korban, menyeret jasadnya, dan membuangnya ke jurang kecil. Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Agya BE 1077 JH, serta handphone dan barang pribadi milik korban.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kerabatnya, polisi turut menyita berbagai barang bukti: jaket, dompet berisi identitas, topi berlogo Kopassus, serta beberapa ponsel termasuk HP Oppo A1K merah milik korban. Penangkapan pelaku juga didukung bukti dari foto tangkapan kamera ETLE di Jalan Tirtayasa, yang memperlihatkan mobil korban dikendarai oleh tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas Kapolres.
Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pelaku usaha transportasi pribadi dan travel, serta tidak segan melapor bila mendapati indikasi mencurigakan.***