PANTAU CRIME– Tiga laporan dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat akhirnya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabangjari) Pesisir Barat.
Laporan-laporan tersebut diajukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung, dan menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan.
Adapun tiga laporan yang dimaksud masing-masing teregistrasi dalam surat sebagai berikut:
- R-381/L.8.3/Dek.1/05/2025 (20 Mei 2025)
- R-382/L.8.3/Dek.1/05/2025 (20 Mei 2025)
- R-425/L.8.3/Dek.1/05/2025 (26 Mei 2025)
LSM GMBI menegaskan bahwa langkah pelimpahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengawalan serius terhadap proses penegakan hukum.
“Kami akan terus kawal. Jika perlu, kami akan kirimkan surat ke Komisi Kejaksaan (KOMJAK) dan mendatangi langsung Cabangjari Krui untuk melihat progres penyelidikannya,” ujar perwakilan GMBI Lampung.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Pesisir Barat telah lama menjadi sorotan publik akibat sejumlah indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan besarnya nilai anggaran yang dikelola—mencapai ratusan miliar rupiah—sektor ini dinilai sangat rawan disalahgunakan.
LSM GMBI berharap Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Rakyat butuh kejelasan. Anggaran pendidikan itu bukan main-main—itu hak anak bangsa yang harus dijaga bersama,” tegas mereka.
Kini, sorotan publik tertuju pada Cabangjari Krui. Mampukah mereka membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak di ujung barat Lampung?***