PANTAU CRIME– Upaya penegakan hukum Kejaksaan di Provinsi Lampung kembali membuahkan hasil. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Tim Gabungan Kejaksaan berhasil menangkap terpidana kasus korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan yang telah buron selama satu dekade. Terpidana berinisial RLH akhirnya berhasil diamankan, Selasa (14/10/2025), sekitar pukul 18.10 WIB, tanpa perlawanan di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah – lokasi yang sebelumnya tidak pernah diduga oleh tim penegak hukum.
RLH merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015-2016. Dana SPP PNPM yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi perempuan di pedesaan, ternyata diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Penangkapan RLH merupakan puncak dari operasi intelijen senyap yang dilakukan Tim Gabungan Kejaksaan, yang terdiri dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Prosesnya melibatkan pengintaian cermat, analisis data intensif, serta pemantauan perilaku terpidana, yang akhirnya membuahkan hasil gemilang.
Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan, keberhasilan operasi ini memberikan pesan kuat kepada seluruh buronan kasus kejahatan: “Tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama sepuluh tahun, jerat hukum akan tetap menjangkau mereka. Kejaksaan, dengan seluruh jajarannya, berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti praktik penyelewengan dana publik yang merugikan masyarakat. Dana PNPM yang digulirkan pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi perempuan, seharusnya digunakan untuk membangun kapasitas masyarakat, memberikan modal usaha, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga di pedesaan. Namun penyalahgunaan dana oleh RLH tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Penangkapan RLH juga menegaskan bahwa status DPO tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi. Sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Dengan koordinasi yang matang, komunikasi yang efektif, serta kerja sama intelijen yang solid, tim berhasil menutup celah pelarian terpidana yang telah berlangsung selama satu dekade.
Setelah diamankan, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, sesuai prosedur, terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan. Langkah ini memastikan bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya dapat dijalankan secara efektif dan transparan.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum di Lampung terus diperkuat, dengan prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan. Selain menegakkan putusan pengadilan, penangkapan RLH juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan dana publik. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh buronan dan memastikan seluruh kasus korupsi ditangani dengan tegas dan profesional.***