PANTAU CRIME – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa seorang mahasiswi asal Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), yang terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di area persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku yang diketahui bernama Mahmud Nuryani (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025 oleh tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku sudah terlibat dalam enam kasus curas. Dua terjadi di Pringsewu dan empat lainnya di wilayah Pesawaran. Ia selalu beraksi sendirian dengan modus memepet motor korban dan merampas barang secara paksa,” jelas Kompol Rohmadi saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/6/2025).
Dalam kejadian di Pringsewu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya diserang secara tiba-tiba oleh pelaku di jalur persawahan yang sepi. Pelaku merampas tas selempang korban yang berisi telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menyita kembali handphone milik korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Motif pelaku ternyata sangat klasik. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan kebutuhan pribadi. Aparat menduga masih ada korban lain yang belum melapor, mengingat rekam jejak pelaku dalam sejumlah kejahatan serupa.
“Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, terutama pengguna jalan di daerah sepi, agar lebih waspada dan tidak bepergian sendirian saat malam hari. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah menjadi korban kejahatan serupa di wilayah Lampung.***