PANTAU CRIME – Lampung kembali diguncang kasus panas terkait mobil mewah Mitsubishi Pajero yang berujung saling lapor antara pengguna kendaraan, debt collector, hingga menyeret anggota kepolisian. Persoalan ini mencuat usai mobil tersebut disebut menunggak cicilan kredit selama 18 bulan, namun tetap digunakan dengan kondisi penuh polemik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menegaskan tengah mendalami kasus ini. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pengguna kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti mobil Pajero tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini empat orang saksi telah diperiksa untuk memperjelas kasus ini,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Awal persoalan bermula pada Jumat (26/9/2025) di halaman Masjid Airan Raya, Lampung Selatan. Saat itu, debt collector berinisial AS melaporkan dugaan perampasan kendaraan kepada Ditpropam Polda Lampung. Perdebatan sempat terjadi di jalan hingga akhirnya mobil Pajero itu dibawa ke Mapolda Lampung. Mediasi pun dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Pengguna mobil, yang diketahui bernama Ivin, akhirnya memilih meninggalkan dan mengunci kendaraan di halaman Polda. Namun ketika kembali untuk mengambil mobil, ia tidak dapat membawanya karena kepemilikan STNK tidak sesuai namanya. Ivin kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut sejatinya atas nama PT B dan dipinjamkan ke I, lalu berpindah tangan ke U hingga akhirnya dipakai E, seorang anggota Polri. Fakta mengejutkan lainnya, mobil Pajero itu ternyata telah menunggak cicilan kredit pembiayaan kendaraan selama 18 bulan.
Kombes Indra menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat. “Bila terjadi persoalan serupa, masyarakat dipersilakan melaporkan ke Polda Lampung, apalagi mengingat adanya putusan MK terkait mekanisme penarikan kendaraan kredit macet,” jelasnya.
Di sisi lain, terlapor AS yang bertindak sebagai debt collector menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur. Ia menyebut perusahaannya memiliki penunjukan resmi dari BCA Finance untuk menarik kendaraan. “Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah, sudah menunggak 18 bulan. Kami menjalankan perintah sesuai SOP dengan bukti surat resmi dari BCA Finance,” kata AS.
Namun, pengguna mobil tetap bersikeras mempertahankan kendaraan. AS menambahkan, dalam prosesnya terungkap mobil tersebut bahkan menggunakan pelat nomor palsu A 774 R, padahal nomor asli dalam STNK adalah BE 88 NF. Lebih lanjut, mobil itu diklaim sempat digadaikan oleh salah satu anggota kepolisian dengan nilai Rp400 juta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kerumitan hubungan antara perusahaan pembiayaan, pengguna kendaraan, debt collector, hingga aparat kepolisian. Polda Lampung masih terus mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam polemik kredit macet mewah ini.***