PANTAU CRIME – Kejadian penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum kembali mencuat di Lampung Selatan. Kali ini, korbannya hampir saja seorang warga Kalianda bernama Sri Mulyani yang mendapat telepon mencurigakan dari seseorang yang mengaku sebagai Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon dari orang tak dikenal.
Pelaku yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti, berusaha meyakinkan Sri Mulyani agar datang langsung ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP. Alasannya, untuk melakukan “verifikasi data penting”. Dari awal percakapan, pelaku mencoba tampil meyakinkan dengan sapaan sopan dan nada otoritatif.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani,” sapa pelaku di awal percakapan.
“Iya, ada apa?” jawab Sri Mulyani.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan, saat ini ibu sedang berada di mana?” tanya pelaku.
Namun, kecurigaan Sri Mulyani mulai muncul ketika mendengar permintaan tersebut. Ia pun mempertanyakan identitas penelepon. Pelaku terus berusaha menekankan posisinya sebagai anggota kepolisian dan meminta Sri Mulyani segera datang ke Polres.
“Ibu bisa datang ke Polres Lampung Selatan untuk memverifikasi beberapa hal penting,” ujar pelaku lagi.
“Ngapain? Ada urusan apa?” balas Sri Mulyani dengan nada curiga.
“Kami perlu memastikan apakah ibu adalah orang yang sedang kami cari-cari,” jawab pelaku, mencoba menakut-nakuti.
Beruntung, Sri Mulyani tidak mudah panik. Ia memilih berhati-hati dan mengonfirmasi kebenaran telepon tersebut melalui saluran resmi. Setelah dicek, terbukti bahwa panggilan tersebut adalah penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat hukum.
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa Polri tidak pernah melakukan pemanggilan warga melalui telepon dengan cara sembarangan. “Polri tidak pernah memanggil warga hanya dengan telepon apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku sebagai anggota Polres Lampung Selatan, masyarakat wajib konfirmasi langsung ke kantor atau menghubungi nomor resmi Polres,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi tersebut termasuk dalam kategori social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis calon korban dengan membuat mereka takut, cemas, atau panik. “Pelaku biasanya menggunakan nama institusi resmi untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah korban lengah, mereka bisa meminta dokumen penting, data pribadi, bahkan mengarahkan korban pada tindak pemerasan,” jelas AKP I Wayan.
Polres Lampung Selatan pun mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat agar lebih waspada menghadapi modus serupa. Adapun langkah pencegahan yang harus diperhatikan antara lain:
1. Jangan panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi, seperti KTP, nomor rekening, kartu ATM, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera lakukan konfirmasi ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center resmi jika menerima panggilan mencurigakan.
4. Laporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi percobaan penipuan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau indikasi penipuan, segera lapor ke call center 110. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Lampung Selatan, bahkan Indonesia secara umum, bahwa kejahatan berbasis telepon dan social engineering masih marak terjadi. Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan rasa percaya, tetapi juga kritis, logis, dan memastikan setiap informasi melalui jalur resmi. Penipuan dengan modus mengatasnamakan aparat hukum sangat berbahaya karena bisa mengancam rasa aman masyarakat sekaligus merusak citra institusi kepolisian jika tidak ditangani serius.***