PANTAU CRIME— Asap pekat kembali menyelimuti langit Sumatera. Titik-titik api yang terdeteksi melalui satelit NASA lewat sistem Fire Risk Monitoring System (FRMS) menandai darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas, termasuk di wilayah Lampung.
Merespons kondisi kritis ini, pemerintah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 16 Juli 2025. Di Provinsi Lampung, kepolisian setempat bergerak cepat. Polda Lampung mengerahkan tim khusus untuk merespons situasi genting, khususnya di wilayah sepanjang jalan tol dan kawasan hutan produksi yang tergolong rawan.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola jalan tol dan perangkat desa, untuk segera melaporkan jika menemukan titik api,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (25/7/2025).
Yuyun menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani karhutla. Ia juga meminta BMKG untuk terus memperbarui prakiraan cuaca dan data hotspot agar penanganan bisa lebih cepat dan tepat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan soal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi di tengah puncak musim kemarau yang disertai angin kencang.
“Dalam kondisi seperti ini, api sangat mudah menyebar. Jangan lakukan hal yang berisiko memicu kebakaran, apalagi dengan sengaja,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kerawanan kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, yang kerap menjadi titik rawan saat musim kemarau.
“Mari kita jaga hutan dan lahan sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang. Jangan biarkan api menghabisi segalanya,” tutup Yuyun.
Kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kirimkan doa dan bantuan bagi saudara-saudara kita yang terdampak karhutla. Saatnya bersatu melawan bencana.***