PANTAU CRIME- Polres Lampung Selatan resmi memulai Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.
Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel TNI, instansi pemerintah daerah, dan mitra keamanan lainnya di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, sebagai wujud sinergi demi terciptanya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Teguran Humanis hingga Tilang ETLE
Dalam amanat Kapolda Lampung yang dibacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan, ditegaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum melalui tilang manual dan ETLE, disertai teguran humanis.
“Fokusnya bukan hanya pada penindakan, tetapi juga edukasi. Keselamatan warga menjadi tujuan utama,” tegas Kompol Silpa.
9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama
Dalam Operasi Patuh Krakatau 2025 ini, ada sembilan jenis pelanggaran prioritas yang akan ditindak:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang di motor
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
- Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang
Pendekatan Humanis di Lapangan
Operasi juga akan menyasar titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, dengan keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas yang akan turun langsung ke sekolah-sekolah, komunitas pengemudi, dan masyarakat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan dan menjaga perilaku tertib di jalan. Kedisiplinan kita adalah kunci utama keselamatan bersama,” terang Waka Polres.
Dengan Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Lampung Selatan berharap terciptanya budaya berkendara yang lebih aman dan tertib, demi melindungi nyawa, bukan sekadar menindak pelanggaran.***