PANTAU CRIME- Dalam upaya menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat pesisir, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, bersama unsur Muspika setempat menggelar sosialisasi bahaya penggunaan bom ikan di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis sore (10/7), melibatkan Camat Teluk Pandan, Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, dan menjadi bagian dari langkah preventif Polri untuk melindungi ekosistem laut dari praktik destruktif.
Bom Ikan, Ancaman Ganda: Merusak Alam dan Nyawa
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Rakamigo, menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan adalah tindakan melawan hukum dan berbahaya.
“Bom ikan bukan hanya ilegal. Ia merusak terumbu karang, mematikan ikan kecil, dan bahkan bisa menewaskan pelakunya sendiri,” jelas Aipda Rakamigo kepada warga.
Polisi mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
Dialog Humanis: Ajakan Menjaga Laut Bersama
Tak sekadar menyampaikan ancaman hukum, kegiatan juga diisi dengan dialog terbuka bersama warga, mendorong cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Laut ini bukan warisan nenek moyang, tapi titipan untuk anak cucu. Mari kita jaga bersama,” ujar Rakamigo dengan nada ajakan yang menyentuh.
Dukungan Warga Mengalir, Sosialisasi Disambut Positif
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, disambut antusias oleh warga. Banyak di antara mereka menyatakan dukungan dan berkomitmen untuk ikut menjaga wilayah pesisir dari praktik bom ikan yang merusak.
Langkah preventif seperti ini diharapkan menjadi percontohan kolaboratif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di wilayah pesisir.
Laut yang lestari adalah jaminan hidup yang berkelanjutan. Saat bom ikan dihentikan, kehidupan bawah laut pun punya harapan.***