• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, August 2, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Peristiwa

Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

MeldabyMelda
August 2, 2025
in Peristiwa
A A
Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

PANTAU CRIME– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pejabat penting dari PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum dalam label kemasan.

“Kami tidak mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, apalagi terhadap komoditas pokok seperti beras. Ini adalah komitmen Polri dalam menjamin keadilan dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Helfi.

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek tidak memenuhi mutu standar. Hasil investigasi tersebut dilaporkan ke Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan ke sejumlah titik distribusi beras, dari pasar tradisional hingga retail modern. Sampel dari lima merek, termasuk produksi PT FS, diuji di laboratorium Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi SNI.

Penyelidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu internal yang ditetapkan tanpa memperhitungkan penurunan mutu saat distribusi. Bahkan, notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 menunjukkan instruksi langsung untuk menurunkan kualitas beras guna menyikapi pengumuman dari Kementerian Pertanian.

Dengan dua alat bukti sah, Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dokumen, sampel beras, dan produk hasil manipulasi mutu diamankan sebagai barang bukti.

Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan, serta akan memanggil para tersangka dan menyita mesin produksi. Penyelidikan terhadap tiga perusahaan lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga tengah dipercepat.

“Ini bentuk penegakan hukum agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan pangan rakyat. Kami himbau masyarakat untuk membeli produk beras yang berlabel SNI dan sesuai takaran,” pungkas Brigjen Helfi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: PerlindunganKonsumenSatgasPanganSkandalBeras
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mayat Terapung Gegerkan Warga Natar, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

Next Post

Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Next Post
Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

Jumat Berkah Sat Polairud: Jalin Silaturahmi dan Beri Tali Asih untuk Warga Pesisir Lampung Selatan

August 2, 2025
Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

Tragis! Gara-Gara Utang Rp500 Ribu, Pria di Natar Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

August 2, 2025
Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Tak Sesuai Mutu

August 2, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved