PANTAU CRIME— Dalam semangat membangun layanan pemasyarakatan yang terbuka, inklusif, dan humanis, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan edukasi bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait mekanisme Cuti Bersyarat (CB), Selasa (1/7/2025).
Berlokasi di ruang layanan kunjungan Rutan Ambon, kegiatan ini menghadirkan suasana dialogis yang hangat antara petugas dan keluarga WBP. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana untuk memastikan seluruh peserta memahami alur dan ketentuan dalam program CB—dari dasar hukum, syarat administratif, hingga proses asesmen perilaku.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen layanan prima Rutan Ambon. Kami ingin keluarga menjadi mitra aktif dalam mendukung proses pembinaan,” ujar Ferdika Canra, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Ferdika, peran keluarga tak kalah penting dibanding pembinaan internal. Dukungan moral dari luar menjadi faktor kunci dalam membangun motivasi dan kesiapan narapidana untuk reintegrasi sosial.
“Transparansi informasi seperti ini adalah bagian dari reformasi birokrasi pemasyarakatan. Ini bentuk pelayanan publik yang berpihak pada kemanusiaan,” tambahnya.
Kegiatan ini pun mendapat apresiasi luas dari para pengunjung. Salah satu anggota keluarga WBP mengaku kini lebih memahami syarat dan proses pengajuan CB.
“Dulu kami hanya dengar-dengar, tapi tidak tahu jalurnya. Sekarang kami merasa lebih dekat dan dilibatkan,” ujarnya haru.
Selain memperkuat sinergi dengan masyarakat, kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari strategi pembinaan berbasis keluarga, yang menempatkan peran sosial sebagai penopang utama dalam proses perubahan narapidana.
Rutan Ambon berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya menjawab kebutuhan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang semakin transparan dan berorientasi pada keadilan restoratif.***