PANTAU CRIME– Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi lapangan terhadap proses produksi beras di PT Padi Indonesia Maju, yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Langkah ini diambil setelah mencuat dugaan bahwa produksi beras di perusahaan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu nasional.
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT Padi Indonesia Maju memproduksi hingga 300 ton beras per hari dengan mesin otomatis. Fasilitas yang digunakan meliputi pengering gabah, pemecah kulit, pemoles, pemisah warna, hingga mesin pengemas dengan timbangan otomatis.
“Proses produksi membutuhkan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan. Seharusnya dilakukan uji sampling setiap dua jam oleh tim Quality Control, namun dalam praktiknya hanya dilakukan satu hingga dua kali,” ungkap Helfi.
Minimnya frekuensi pengujian berdampak pada kualitas produk akhir yang masih mengandung sisa menir, meski dalam jumlah kecil. Padahal, produk ini dipasarkan dengan label beras premium.
Selain itu, Satgas juga menemukan ketidaksesuaian berat pada kemasan. Diketahui, setiap karung beras seberat 25 kg ditambah 200 gram guna menghindari penolakan dari mesin pengemas otomatis.
“Penambahan bobot ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akurasi dan kepercayaan konsumen. Semua harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dari segi sumber daya manusia, hanya satu dari 22 petugas QC yang sudah tersertifikasi. Helfi menilai hal ini sebagai kelemahan yang harus segera dibenahi manajemen melalui pelatihan dan sertifikasi resmi.
Saat ini, tiga orang yang terlibat dalam proses produksi sedang menjalani proses hukum. Meski demikian, aktivitas produksi dan distribusi perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari komitmen Satgas Pangan dalam memastikan seluruh produsen beras nasional menjalankan proses produksi yang aman, bersih, dan sesuai standar mutu.***