PANTAU CRIME- Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Operasi ini dilakukan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025, di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan seperti konsumsi minuman keras, praktik prostitusi, dan karaoke liar yang mengganggu kenyamanan warga.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keluhan warga serta instruksi langsung dari Bupati.
“Lokasi yang digunakan adalah aset pemerintah, namun telah disalahgunakan untuk kegiatan negatif yang tidak hanya meresahkan, tapi juga menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Domi.
Dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, operasi ini melibatkan 16 personel yang melakukan penyisiran di sejumlah titik. Hasilnya, ditemukan sekitar 35 orang di lokasi, sebagian tertangkap sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan bernyanyi karaoke. Indikasi praktik prostitusi pun turut terdeteksi.
Dari lokasi, petugas menyita 10 botol minuman keras sebagai barang bukti serta 6 dus tambahan yang masih tersegel. Sebanyak 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial juga diamankan untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Mereka diberi pengarahan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kami beri tenggat waktu tiga hari untuk mengosongkan tempat, jika tidak diindahkan, maka tindakan tegas lanjutan akan dilakukan,” kata Misranto.
Para wanita yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, hingga Tanggamus dan Bandar Lampung, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini telah melibatkan jaringan lintas wilayah.
Satpol PP menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah menciptakan efek jera dan mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan.
“Penegakan Perda harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Kami ingin Way Tenong dan seluruh Lampung Barat menjadi lingkungan yang aman dan tertib,” tutup Domi.
Satpol PP berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif pelanggaran ketertiban dengan pendekatan persuasif namun konsisten.***