Warga Lampung Dapat Lapor Pungli dan Kejahatan Melalui Call Center 110

PANTAU CRIME– Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan dan aksi premanisme, termasuk pungutan liar (pungli), melalui nomor call center 110 atau nomor pengaduan masyarakat (dumas) 0853-8237-8166. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menegaskan, “Jika masyarakat mengalami gangguan kamtibmas seperti premanisme, pungli, atau tindakan kriminal lainnya, segera laporkan ke… Continue reading Warga Lampung Dapat Lapor Pungli dan Kejahatan Melalui Call Center 110