PANTAU CRIME— Aksi pencurian buah kapulaga kering di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Tanggamus berhasil digagalkan polisi setelah warga setempat menangkap dua pelaku di lokasi kejadian, Selasa (14/10/2025) dini hari. Dua remaja berusia di bawah 17 tahun itu diamankan bersama barang bukti yang dicuri, menimbulkan sorotan mengenai fenomena kejahatan remaja di daerah pedesaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau. “Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14), keduanya masih pelajar asal Kecamatan Bulok,” ujarnya saat jumpa pers Kamis (16/10/2025).
Kejadian bermula ketika korban, Danang Widodo (39), seorang petani setempat, menemukan tiga karung kapulaga kering miliknya seberat sekitar 70 kilogram hilang dari teras rumahnya sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan penyelidikan, modus pelaku cukup sederhana namun nekat; satu pelaku melompat pagar rumah korban untuk mengambil tiga karung kapulaga, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Khairul Yasin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Kasat Reskrim menekankan bahwa kedua remaja itu ditangani sesuai dengan ketentuan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Meskipun keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, proses penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak. Kami memastikan hak-hak anak tetap dilindungi, sambil menegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran serta warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan kejadian kriminal secara cepat agar tindakan preventif dan penegakan hukum dapat berjalan efektif. Aparat kepolisian menekankan pentingnya koordinasi warga, Polsek, dan Polres agar kasus serupa dapat diminimalkan, khususnya di wilayah pedesaan yang rawan aksi pencurian hasil pertanian.
Polres Tanggamus menegaskan komitmen mereka untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum mereka, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kriminalitas, serta memastikan perlindungan bagi korban kejahatan. “Kami juga akan terus melakukan pembinaan bagi remaja agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal, termasuk sosialisasi hukum bagi pelajar,” pungkas AKP Khairul Yasin.***