• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, June 17, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Uncategorized

Polresta Bandarlampung Terima Laporan Dugaan Pengancaman Pejabat

MeldabyMelda
April 30, 2026
in Uncategorized
A A
Polresta Bandarlampung Terima Laporan Dugaan Pengancaman Pejabat

PANTAU CRIME- Seorang perwakilan Ombudsman Media Online Hariankandidat.co.id, Hengky Irawan, melaporkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, ke Polresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Dalam aduannya, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana pengancaman yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hengky Irawan menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam rekaman itu, terdapat percakapan yang dinilai mengandung unsur ancaman serta pernyataan yang dianggap tidak pantas terhadap seorang jurnalis.

“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini,” ujar Hengky.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Selain itu, keaslian rekaman yang beredar juga belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak Polresta Bandarlampung belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan laporan tersebut. Proses penyelidikan disebut masih berjalan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang ada, termasuk melakukan verifikasi terhadap rekaman yang menjadi dasar laporan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah. Meski demikian, semua pihak diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Penahanan Arinal Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Lampung

Next Post

Arinal Enggan Hadir di Persidangan, Kabar BAP Belum Ditandatangani Beredar

Next Post
Arinal Enggan Hadir di Persidangan, Kabar BAP Belum Ditandatangani Beredar

Arinal Enggan Hadir di Persidangan, Kabar BAP Belum Ditandatangani Beredar

Publik Apresiasi Penanganan Kasus Korupsi, Kejati Lampung Jadi Sorotan

Publik Apresiasi Penanganan Kasus Korupsi, Kejati Lampung Jadi Sorotan

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan

Langkah Hukum Mengurus Perceraian Tanpa Ribet

Langkah Hukum Mengurus Perceraian Tanpa Ribet

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

Hak Anak dalam Warisan: Panduan Hukum untuk Orang Tua

Konflik Agraria dan Negara

Konflik Agraria dan Negara

June 17, 2026
Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung, Honda Brio Curian Ditemukan di Candipuro

Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung, Honda Brio Curian Ditemukan di Candipuro

June 16, 2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

June 16, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved