PANTAU CRIME – Ikatan Alumni Universitas Janabadra (Ikabadra) menyatakan dukungannya terhadap laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi Kalianda terkait dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Pengurus Pusat Ikabadra berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan tim pengacara yang akan mendampingi kasus tersebut hingga proses persidangan.
Junianti Sinuraya, SH., Notaris, Ketua Pengurus Pusat Ikabadra, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menunjuk beberapa advokat di Lampung, termasuk pengacara dari Pengurus Pusat seperti Nursalam, SH dan rekan-rekannya, untuk mengawal kasus ini. “Alumni kami tersebar di seluruh Indonesia, terutama di kalangan praktisi hukum, sehingga permasalahan hukum yang menimpa salah satu anggota kami akan menjadi perhatian serius di tingkat pengurus,” ujar Junianti melalui telepon, Senin (6/1/2024).
Keterlibatan dalam Kasus Hukum
Universitas Janabadra, yang memiliki beberapa fakultas dan program studi, turut mengambil peran aktif dalam mendampingi alumni yang menghadapi masalah hukum. Fakultas Hukum Universitas Janabadra, sebagai salah satu institusi pendidikan dengan jurusan Ilmu Hukum, akan dilibatkan untuk memberikan kajian hukum yang mendalam terkait kasus ini. “Jika diperlukan, kami akan melayangkan surat resmi ke instansi terkait,” tambah Junianti.
Sebagai bentuk edukasi hukum, Junianti menekankan pentingnya pemahaman mengenai hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, kasus ini juga memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor
Di tempat terpisah, Gemmelli Rahil, SH, yang juga berperan sebagai kuasa hukum Rudi Suhaimi Kalianda, menegaskan bahwa tidak ada perseteruan atau kesalahpahaman antara kliennya dan terlapor, Edi Karnizal. “Tidak ada perseteruan antara Bang Rudi dan Edi Karnizal. Yang ada adalah indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Gemmelli.
Gemmelli menambahkan, dalam era kepemimpinan Rudi Suhaimi, tidak ada pembagian kelas antara senior dan junior di kalangan penyiar. “Semua penyiar diperlakukan sama. Banyak penyiar yang berhasil menjadi tenaga honor di dinas atau bahkan diterima sebagai PNS P3K,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa Edi Karnizal baru diterima sebagai tenaga honor setelah seleksi dibuka oleh Kominfo.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
Ikabadra dan para pengacara yang terlibat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Proses hukum yang sedang berlangsung tidak hanya menjadi perhatian bagi kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada masyarakat luas.***