• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Bobol Toko dan Rumah di Kalianda, Pria 27 Tahun Diringkus Polisi

MeldabyMelda
February 9, 2025
in Hukum
A A
Bobol Toko dan Rumah di Kalianda, Pria 27 Tahun Diringkus Polisi

PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, ditangkap Tim Sikat Rajabasa atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali beraksi di Toko Eiger, Jalan Raden Intan, Kalianda, pada 22 Januari 2025. Pelaku masuk dengan menjebol plafon dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu lusin celana merek New Lion’s, sabuk Eiger, dan uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian Rp5,5 juta.

Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, DK kembali beraksi dengan membobol rumah seorang karyawan honorer bernama Miftahul (22) di Way Urang. Pelaku masuk dengan merusak jendela rumah korban dan mencuri empat unit handphone, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Tim Sikat Rajabasa yang dipimpin Ipda Rika Adiwijaya dan Ipda Fajar akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat DK sedang berada di sebuah laundry di Way Urang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres, Sabtu (8/2/2025).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit Vivo biru, satu unit Nokia merah, serta dua celana pendek merek New Lion’s.

DK kini mendekam di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: HukumanPencurianKriminalLampungPencurianKaliandaPolresLampungSelatanSikatRajabasa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung: Orang Tua Harus Aktif Awasi Gadget Anak untuk Mencegah Pengaruh Negatif

Next Post

Panduan Aman Menggunakan Transportasi Umum untuk Menghindari Kejahatan

Next Post
Panduan Aman Menggunakan Transportasi Umum untuk Menghindari Kejahatan

Panduan Aman Menggunakan Transportasi Umum untuk Menghindari Kejahatan

Kapolda Lampung: Tak Ada Tempat untuk Kriminal di Bumi Ruwa Jurai

Kapolda Lampung: Tak Ada Tempat untuk Kriminal di Bumi Ruwa Jurai

HPN 2025: Polda Lampung Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Stabilitas dan Ketahanan Pangan

HPN 2025: Polda Lampung Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Tips berbelanja online

Tips berbelanja online

Tabrakan Maut di Pringsewu: Pemotor Tewas di Tempat Usai Bertabrakan dengan Mobil

Tabrakan Maut di Pringsewu: Pemotor Tewas di Tempat Usai Bertabrakan dengan Mobil

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved