PANTAU CRIME – Lima warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat bermain judi kartu remi jenis abok, Sabtu (8/3/2024) dini hari.
Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga
Menurut Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek lokasi dan menangkap lima pelaku yang sedang asyik berjudi.
Kelima tersangka yang diamankan yakni:
- AP (39)
- SD (31)
- PO (45)
- RF (31)
- MG (35)
Mereka merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ Dua set kartu remi
✔ Satu meja kayu
✔ Empat besek nasi sebagai tempat taruhan
✔ Uang tunai Rp970 ribu
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Perjudian ini sudah meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum,” tegas AKP Priyono.***