PANTAU CRIME— HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, nekat mencuri tujuh jeriken solar milik tetangganya. Aksi itu dilakukan karena desakan kebutuhan uang untuk bermain judi online, terungkap setelah kehilangan solar dilaporkan ke polisi, Rabu (21/5/2025).
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pencurian terungkap pada Selasa (20/5) pagi setelah Dani (27), salah satu korban, kehilangan dua jeriken solar senilai sekitar 70 liter yang biasa digunakan untuk mengoperasikan mesin pencetak genteng.
Tidak hanya Dani, tiga warga lain juga mengalami kehilangan solar dari lokasi bedengan produksi genteng yang berdekatan. Ketujuh jeriken solar ditemukan disembunyikan di belakang rumah HP setelah polisi melakukan penggeledahan.
HP mengaku melakukan pencurian seorang diri pada dini hari dengan tujuan menjual solar dan menggunakan uang hasil penjualan sebagai modal judi slot online. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti,” ujar AKP Juniko.
Kini, HP ditahan di Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjauhi judi online yang berpotensi memicu tindak kriminal lain.
“Warga juga disarankan menyimpan barang berharga di tempat aman dan terpantau agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas AKP Juniko.***








