PANTAU CRIME— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung kembali turun ke jalan menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor, Kamis (12/6/2025). Razia dilakukan di dua titik strategis, yakni Bundaran Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menertibkan kendaraan yang belum taat pajak, tetapi juga untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Juli 2025.
“Razia ini adalah bagian dari strategi jemput bola. Kami ingin mempercepat pelayanan sekaligus mengedukasi wajib pajak yang belum mengetahui adanya program pemutihan,” ujar Kepala UPTD Samsat Wilayah 1 Rajabasa, Bobiansah Stianegara.
Menurut Bobi, tim gabungan yang terdiri dari personel Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian mendapati sejumlah kendaraan dengan status tunggakan pajak. Petugas langsung melakukan pengecekan kelengkapan berkas berdasarkan plat nomor kendaraan dan memberikan informasi seputar proses pembayaran serta manfaat dari program pemutihan.
“Respons masyarakat cukup positif. Banyak yang mengaku belum sempat bayar atau belum tahu soal pemutihan, jadi ini jadi momen yang tepat untuk sosialisasi langsung,” kata Bobi.
Razia gabungan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang diinisiasi UPTD Wilayah 1 dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung serta opsen pajak untuk Kota Bandar Lampung.
“Kami berharap warga bisa memanfaatkan pemutihan ini. Bukan hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan kesempatan untuk tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Bobi.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikannya tanpa terkena sanksi denda tambahan.***