PANTAU CRIME– Pengadilan Negeri Kota Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Meri Yosepa, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Wahyu, Selasa (22/7/2025), yang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanggamus telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meri Yosepa sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menyambut positif putusan ini dan mengapresiasi profesionalisme tim penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum untuk membela kepentingan masyarakat Tanggamus,” ujar Adi Fakhruddin.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meminta dukungan serta doa dari seluruh elemen masyarakat agar proses penyidikan dapat segera rampung dan berlanjut ke tahap penuntutan.***