• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Tanggamus, Agung Setiawan Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

MeldabyMelda
July 28, 2025
in Hukum
A A
Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Tanggamus, Agung Setiawan Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

PANTAU CRIME– Perkembangan baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Salah satu terdakwa, Agung Setiawan Pamungkas, menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai total Rp140 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Penyerahan dilakukan melalui keluarga terdakwa dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp30 juta pada 3 Maret 2025, dan yang terbaru senilai Rp110 juta pada Senin (28/07/2025). Dana tersebut diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrahman, menjelaskan bahwa seluruh uang titipan tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan resmi milik Kejari.

“Total uang titipan yang diterima Tim JPU Kejari Tanggamus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan interior dan eksterior kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 berjumlah Rp140 juta,” ungkap Fathurrahman.

Ia menambahkan, jika dalam persidangan Agung Setiawan terbukti bersalah, maka uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp518.897.089.

Selain Agung Setiawan Pamungkas yang merupakan pihak swasta, dua pejabat internal PT. BPRS Tanggamus juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Falachi Fadoli dan Direktur Utama Sarjono. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di sektor perbankan daerah, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan uang negara.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: AgungSetiawanPamungkasKejariTanggamusKorupsiBPRSTipikorLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bhabinkamtibmas Kawal Penilaian Lomba KWT di Sungai Langka, Dukung Penuh Ketahanan Pangan Desa

Next Post

Kapolri Resmikan Groundbreaking 20 SPPG di Lampung, Dukung Gizi Anak Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Kapolri Resmikan Groundbreaking 20 SPPG di Lampung, Dukung Gizi Anak Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Kapolri Resmikan Groundbreaking 20 SPPG di Lampung, Dukung Gizi Anak Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Kapolri Resmikan Gedung Baru Mapolda Lampung, Tinjau Layanan Kesehatan Massal dan Stan UMKM Bhayangkari

Kapolri Resmikan Gedung Baru Mapolda Lampung, Tinjau Layanan Kesehatan Massal dan Stan UMKM Bhayangkari

Groundbreaking SPPG Polres Tanggamus: Sinergi Polri-Masyarakat Dukung Gizi 3.451 Pelajar

Groundbreaking SPPG Polres Tanggamus: Sinergi Polri-Masyarakat Dukung Gizi 3.451 Pelajar

Banjir Landa Sembilan Pekon di Tanggamus, Polres Siaga dan Imbau Warga Waspada

Banjir Landa Sembilan Pekon di Tanggamus, Polres Siaga dan Imbau Warga Waspada

Petugas Rutan Ambon Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Popok Anak Kecil, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Petugas Rutan Ambon Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Popok Anak Kecil, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved