PANTAU CRIME– Perkembangan baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Salah satu terdakwa, Agung Setiawan Pamungkas, menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai total Rp140 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Penyerahan dilakukan melalui keluarga terdakwa dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp30 juta pada 3 Maret 2025, dan yang terbaru senilai Rp110 juta pada Senin (28/07/2025). Dana tersebut diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrahman, menjelaskan bahwa seluruh uang titipan tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan resmi milik Kejari.
“Total uang titipan yang diterima Tim JPU Kejari Tanggamus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan interior dan eksterior kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 berjumlah Rp140 juta,” ungkap Fathurrahman.
Ia menambahkan, jika dalam persidangan Agung Setiawan terbukti bersalah, maka uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp518.897.089.
Selain Agung Setiawan Pamungkas yang merupakan pihak swasta, dua pejabat internal PT. BPRS Tanggamus juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Falachi Fadoli dan Direktur Utama Sarjono. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di sektor perbankan daerah, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan uang negara.***