• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, January 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

MeldabyMelda
September 30, 2025
in Hukum
A A
Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

PANTAU CRIME– Jajaran Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku, RI (35), warga Kecamatan Ambarawa, ditangkap setelah hampir setahun dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Rion diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

“Kejadian bermula pada Selasa, 3 September 2024. Terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun dengan maksud menginap. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, Rion menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, setelah membawa motor, ia tidak kembali,” jelas AKP Herman.

Menurut keterangan kepolisian, sepeda motor korban yang bernilai sekitar Rp21 juta diduga dijual oleh Rion dengan harga hanya Rp3 juta. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan indikasi bahwa modus yang sama pernah dilakukan terduga pelaku di kasus lain, sehingga diduga RI terlibat jaringan penggelapan serupa.

Setelah hampir satu tahun melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Rion di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin, 29 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik mengumpulkan bukti, melacak transaksi, serta memanfaatkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui pergerakan pelaku.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. “Penyelidikan masih berlanjut untuk menemukan sepeda motor yang hilang dan memastikan barang bukti dapat dikembalikan kepada korban,” ujar AKP Herman.

Atas perbuatannya, Rion dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya kasus penggelapan yang berdampak langsung pada korban.

Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kerja keras mereka mengungkap kasus ini. Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan. “Saya bersyukur polisi berhasil menangkap pelaku. Semoga motor saya segera kembali dan pelaku menerima hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap orang terdekat dan memperkuat kesadaran masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan kendaraan pribadi. Pihak kepolisian pun menegaskan, kasus ini akan menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di wilayah Lampung.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Honda Vario hilangKasus Kriminal LampungNarkotikaPenggelapan Motorpolisi ringkus pelakuPringsewuRI Ambarawa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Ancaman Jaringan Lebih Luas Terungkap

Next Post

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Next Post
Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Skandal Hutan Way Kanan Mencuat, Mantan Bupati RAS Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung tapi Masih Berstatus Saksi

Skandal Hutan Way Kanan Mencuat, Mantan Bupati RAS Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung tapi Masih Berstatus Saksi

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

January 14, 2026
Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

January 14, 2026
Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

January 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved